"ORGANISASI PERUSAHAAN ASURANSI"
"ORGANISASI
PERUSAHAAN ASURANSI"
Pendahuluan
Pengertian organisasi
Organisasi adalah sekelompok orang
(dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pengertian
Pengorganisasian.
Seperti telah diuraikan sebelumnya
tentang Manajemen, Pengorganisasian adalah merupakan fungsi kedua dalam
Manajemen dan pengorganisasian didefinisikan sebagai proses kegiatan penyusunan
struktur organisasi sesuai dengan tujuan-tujuan, sumber-sumber, dan lingkungannya.
Dengan demikian hasil pengorganisasian adalah struktur organisasi.
Pengertian Struktur
Organisasi
Struktur organisasi adalah susunan
komponen-komponen (unit-unit kerja) dalam organisasi. Struktur organisasi
menunjukkan adanya pembagian kerja dan meninjukkan bagaimana fungsi-fungsi atau
kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda tersebut diintegrasikan (koordinasi).
Selain daripada itu struktur organisasi juga menunjukkan
spesialisasi-spesialisasi pekerjaan, saluran perintah dan penyampaian laporan.
- SEJARAH PERUSAHAAN ASURANSI
Bisnis asuransi masuk
ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu
itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai
akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di
negeri jajahannya.
Untuk menjamin
kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian
usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu,
yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau
zaman kemerdekaan.
Pada waktu pendudukan
bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak
mencatat sejarah perkembangan.
Perusahaan-perusahaan
asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
1.
Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
2.
Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan
Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan
sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan
asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan
kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan
peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat
pribumi.
Jenis asuransi yang
telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan
sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.
Asuransi kendaraan
bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih
sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya.
Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian
satupun.
Selama
terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena
ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.
Asuransi zaman kemerdekaan
Setelah Perang Dunia
usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi di negara
yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 pasar industri asuransi
di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama Belanda
dan Inggris.
Pada awal mulanya
beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang disebut
“Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946, yang melakukan kegiatan
asuransi secara kolektif. Dengan demikian dari setiap penutupan, masing-masing
anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara ini dilakukan mengingat
keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang sekali.
Pada tahun 1950 berdiri
sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni NV. Maskapai
Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah menjadi PT MAI
PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan asuransi kerugian nasional
yang pertama, maka perusahaan ini harus bersaing dengan perusahaan asuransi
asing yang unggul baik dalam faktor permodalan maupun pengetahuan teknis.
Dengan berdirinya
perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, keberanian pengusaha nasional
dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Keberanian ini
didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor hams
diasuransikan di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi
pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.
Pada tahun 1953 berdiri
pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda
dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi
ke luar negeri juga masih tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini,
didirikanlah pada tahun 1954 sebuah perusahaan reasuransi profesional, yakni
“PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA” yang mendapat dukungan dari bank-bank
pemerintah.
OPINI : adalah salah satu dari bagian organisasi organisasi lainnya yang ada,organisasi asuransi ini adalah organisasi yang bergerak dibidang jasa,dimana organisasi ini sudah berjalan dari pada tahun dimana belanda menjajah indonesia dan hingga sekarang pun ada beberapa organisasi asuransi lainnya.
Komentar
Posting Komentar