ORGANISASI KOPERASI SEKOLAH
organisasi koperasi sekolah
Pendahuluan
Pengertian organisasi
Organisasi adalah sekelompok orang
(dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pengertian
Pengorganisasian.
Seperti telah diuraikan sebelumnya tentang
Manajemen, Pengorganisasian adalah merupakan fungsi kedua dalam Manajemen dan
pengorganisasian didefinisikan sebagai proses kegiatan penyusunan struktur
organisasi sesuai dengan tujuan-tujuan, sumber-sumber, dan lingkungannya.
Dengan demikian hasil pengorganisasian adalah struktur organisasi.
Pengertian Struktur
Organisasi
Struktur organisasi adalah susunan
komponen-komponen (unit-unit kerja) dalam organisasi. Struktur organisasi
menunjukkan adanya pembagian kerja dan meninjukkan bagaimana fungsi-fungsi atau
kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda tersebut diintegrasikan (koordinasi).
Selain daripada itu struktur organisasi juga menunjukkan
spesialisasi-spesialisasi pekerjaan, saluran perintah dan penyampaian laporan.
“ Koperasi adalah salah satu badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan.”
Struktur organisasi koperasi sekolah
Struktur Organisasi koperasi Sekolah
- Anggota
- Pengurus
- Badan Pemeriksa
- Pembina dan Pengawas
- Badan Penasehat
Perangkat organisasi koperasi
sekolah
- Rapat anggota koperasi sekolah
- Pengurus koperasi sekolah
- Pengawas koperasi sekolah
Dewan penasihat koperasi sekolah
- Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
- Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
- Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
- Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola
usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian
antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian
antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau
pengawas koperasi.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai
suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat
berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau
menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan
koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui
perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan
paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam
satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan
yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar
rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di
sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan
semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat
anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota
koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum
memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak
dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir
dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam
pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah
mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota
koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat
menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota
luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas
keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika
koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum
rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika
tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
[Hal yang dibicarakan rapat anggota
tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul
Ciri-ciri Koperasi Sekolah
- Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
- Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
- Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
- Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
- Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
- Melatih disiplin dan kerja.
- Menyediakan perlengkapan pelajar.
- Mendidik siswa hemat menabung.
- Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.
OPINI: organisasi koperasi sekolah yang diadakan dan digerakan merupakan adalah kesatuan dari staff dan guru guru yang dibentuk struktur organisasinya yang terdapat ada pada sekolah sehingga terlihat lebih saling bertanggung jawab atas koperasi tersebut.menjalankan aktifitas/pelaksanaan harian yang terjadwal sehingga lebih efisien.koperasi ini pun ada sehingga sangat membantu murid murid disekolah tersebut.
Komentar
Posting Komentar